KPU Abaikan Tuntutan FLP

Posted On 03.10 by AkoeTarno |

JOMBANG –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang menolak, tuntutan 27 partai politik (parpol) untuk menghentikan penghitungan suara. KPU beralasan, seluruh kecamatan telah menyelesaikan proses penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2009.

Medan Amrullah, Ketua Pokja Penghitungan Suara (situng) KPU setempat mengaku, pihaknya tetap pada mekanisme untuk meneruskan penghitungan suara sesuai aturan. Sebab, proses penghitungan sudah memasuki ‘etape’ rekapitulasi.

“Jelas tidak mungkin kita menghentikannya. Prosesnya sekarang sudah pada tahapan rekapitulasi suara,” tegas Medan, Selasa (14/4).

Menurutnya, sesuai aturan, setiap penghitungan ulang tetap harus mengacu pada rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu. Setelah itu, KPU akan melakukan koordinasi dengan pemberi ‘restu’ untuk penyelesaian penghitungan suara ulang.

“Jadi dengan terpaksa, surat FLP kita abaikan,” singkat Medan di kantornya.

Tercatat, 27 partai kecil yang tergabung dalam Forum Lintas Partai (FLP) menuntut KPU Jombang menghentikan proses penghitungan suara. Tak tanggung-tanggung, FLP langsung menulis pernyataan dalam surat bernomor, 007/FLP/IV/2009.

Selain ke KPU, surat yang berisi tentang sorotan beberapa pelanggaran Pemilu di Kabupaten Jombang itu juga akan dikirimkan ke Presiden dan pihak terkait lainnya. Sebagai penguat pernyataan, FLP juga melampiri tandatangan 27 parpol pendukung diantaranya PKPB, PPRN, BARNAS, PKPI, PPI, PDP, PMB, PDS, PBB, PIS, PKNU, PPNUI dan Partai Buruh.

“Pelanggaran itu mulai dari maraknya money politics, penggelembungan dan manipulasi suara, serta banyaknya kertas suara tidak sah yang tidak dicek ulang,” ujar seorang dari penandatangan pernyataan ke KPU tersebut.

Dengan maraknya dugaan pelanggaran Pemilu itu, FLP mendesak KPU Jombang menghentikan proses penghitungan suara. “Penghitungan baru bisa dilakukan jika seluruh kesalahan itu diselesaikan terlebih dahulu,” sambung anggota FLP lainnya. tar
edit post
0 Response to 'KPU Abaikan Tuntutan FLP'