Devid 'Nyanyikan' Siksaan Polisi
JOMBANG – Pengacara terdakwa Kemat Cs, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap 3 terdakwa salah tangkap atas pembunuhan M. Asrori. Dalam persidangan yang menghadirkan 2 terdakwa, Imam Chambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (20/10) kemarin, tim kuasa hukum terdakwa juga melampirkan 17 novum atau bukti baru.
Selain bukti baru tentang perkembangan kasus tersebut, 3 orang tim kuasa hukum dari OC Kaligis dan LBH Surabaya juga meminta agar Majelis Hakim memberikan asimiliasi kepada terdakwa. Tiga bukti terbaru yang dihadirkan oleh tim pengacara adalah tentang kliping dan pemberitaan di media tentang tertangkapnya pembunuh Fauzin Suyanto.
“Yang lainnya adalah bukti bahwa pembunuh Fauzin Suyanto sudah tertangkap dan berita acara penyerahan mayat beserta pemakamannya dan surat keterangan mayat yang dikeluarkan oleh Polda Jatim,” jelas M. Dhofir usai persidangan.
Ditambahkan oleh Slamet Yuwono dari OC Kaligis and Associates, bahwa pihaknya meminta agar terdakwa diberikan hak asimiliasi atau adaptasi sebelum dibebaskan. Ia meyakini dengan temuan dan penyampaian bukti-bukti baru tersebut dapat membebaskan terdakwa dari jerat hukumannya.
“Kita minta terdakwa dibebaskan dahulu meski persidangan tetap berlanjut. Makanya perlu adanya proses asimilasi kepada terdakwa agar dapat beradaptasi sebelum untuk menghirup udara bebas,” terang Slamet Yuwono.
Slamet mengatakan, alasan Majelis Hakim untuk memberikan asimilasi tidak menyalahi prosedur hukum. Kata Slamet, ini merupakan terobosan baru bahwa Majelis Hakim bersedia untuk memberikan asimilasi sekaligus penetapannya.
“Karena di undang-undang tentang pemasyarakatan itu dimungkinkan. Jadi seorang narapidan diberi kesempatan untuk berbaur dengan masyarakat. Jika nanti diijinkan oleh Mahkamah Agung, proses asimiliasinya akan berjalan. Jadi mereka dapat keluar LP meski proses PK tetap berlanjut,” tandas Athoillah dari LBH Surabaya.
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara salah tangkap dengan menghadirkan dua terpidana 17 dan 12 tahun, Imam Chambali alias Kemat, (33), dan Devid Eko Prianto, (21), di Pengadilan Negeri (PN) Jombang juga diwarnai aksi blak-blakan. Kedua terpidana tersebut mengungkapkan, bahwa nyawa keluarganya bakal terancam dan Kemat mengaku telah disiksa polisi untuk mengakui perbuatannya.
“Ya, saya disiksa oleh polisi,” ungkap kemat kepada Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Jombang, Agung Suradi, SH.
Dikatakan oleh keduanya, dengan terpaksa melibatkan Maman Sugianto alias Sugik (28), warga asal Dusun Kalangan, Desa Kalang Semanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang dalam aksi pembunuhan M. Asrori (28) warga setempat. Sebab, jika hal tersebut tidak dilakukan, nyawa keluarga Devid menjadi taruhannya.
“Saya benar-benar takut, jadi terpaksa Sugik saya cokot (libatkan, red). Kalau nggak, nyawa keluarga saya dihabisi,” aku Devid kepada wartawan ketika dikeler masuk ke ruang sidang.
Menurut Devid, keterpaksaan melibatkan Sugik bersama Kemat dalam kasus pembunuhan Asrori, karena dirinya tak kuasa menahan pukulan yang membabi buta dari petugas Polsek bandar Kedungmulyo. Bahkan selain siksaan dan intimidasi dari polisi, pihak keluarga Asrori juga sering kali mengancam jika tidak mengikutsertakan Sugik dalam pembunuhan sandiwara itu.
“Kalau tidak melibatkan Sugik, nyawa keluarga saya bisa terancam,” katanya berulang-ulang.
Sidang lanjutan perkara pembunuhan M. Asrori tetap akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. tar
0 Response to 'Pengacara Kemat Cs Ajukan 17 Bukti'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)