Polisi Setengah Hati Respon Laporan Pengerusakan

Posted On 02.33 by AkoeTarno |


Sujali (41) didampingi istri, Sunarti (38) saat mengemukakan pengerusakan rumah dan pengusiran dirinya dari desa setempat

JOMBANG – Malang nasib Sujali (41), warga di Dusun Kalangan, Desa Kalang Semanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Pria beranak 3 ini, sudah tidak lagi dapat menempati rumah kesayangannya. Pasalnya, oknum warga desa setempat telah sewenang-wenang melakukan tindak pengusiran terhadap Sujali dan keluarga.

Sujali yang kini terpaksa menyewa rumah kontrakan, harus merelakan rumah dan pekarangan miliknya kosong tak berpenghuni. Rumah yang kini hancur di bagian atap genting dan pagarnya ambrol itu telah ditinggalkan Sujali sejak 3 Oktober 2008 lalu.

“Waktu itu saya dituduh menyembunyikan maling, namanya Andik, padahal saya sama sekali tidak melakukan itu,” aku Sujali, Senin (01/12) kemarin.

Ulah tak bersahabat yang dilakukan oleh segelintir warga Dusun Kalangan, Desa Kalang Semanding tersebut akhirnya dilaporkan Sujali ke Polsek Perak, Jombang. Dalam laporan polisi tertanggal 15 Oktober 2008 itu, menunjuk 2 orang pelaku pengerusakan.

“Dua orang itu namanya Budi Gogon dan Hadi. Mereka itu yang memprovokasi warga untuk menggempur rumah saya,” terang Sujali kepada koran ini.

Menurut Sujali, kedua orang yang dijadikan tersangka di laporan polisi itu sampai saat ini belum pernah tersentuh untuk dimintai keterangan. Tak urung, pelaporan yang disampaikan ke Polsek setempat itu, hingga kini menggantung tak jelas penyelesaiannya, kendati .

“Saya hanya meminta hak saya agar pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tapi sampai saat ini kok belum juga ada tindaklanjut ?” keluh Sujali dengan muka lesu.

Didampingi istri tercintanya, Sunarti (38), lelaki berpenghasilan sebagai penjual dongkelan bambu itu juga mengungkapkan, prilaku aparat Polsek yang kurang simpatik. Ia mengatakan, dirinya sempat dicederai ketika dimintai keterangan oleh oknum aparat Polsek setempat.

“Kasus pelaporan yang diselingi penganiayaan itu sudah tidak dapat ditoleransi. Tapi yang pasti, kasus pengerusakan rumah Sujali oleh warga harus ditindaklanjuti oleh polisi,” tandas Masudin, seorang praktisi hukum dan pengacara di Jombang.

Dijelaskan oleh Masudin, dirinya sangat menyesalkan arogansi aparat Polsek Perak yang tidak segera menuntaskan persoalan tersebut. “Ini jelas melanggar KUHP pasal 406, jo. 170 tentang pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas Udin, panggilan akrab Masudin.

Sementara itu, AKP Sutikno, Kapolsek Perak, hingga kini belum dapat dikonfirmasi. Menurut petugas jaga di kantor Polsek Perak mengatakan, Kapolsek sedang melakukan pengejaran kasus pencurian.

“Bapak tidak ada di tempat karena sedang menangkap pelaku pencurian,” kata petugas jaga. tar
edit post
0 Response to 'Polisi Setengah Hati Respon Laporan Pengerusakan'