Jaksa Tuntut Sugik Bebas

Posted On 04.05 by AkoeTarno |


Pengacara : ‘Kejaksaan Jombang Ukir Sejarah’

JOMBANG - Terdakwa korban salah tangkap, Maman Sugianto alias Sugik, Senin (15/12) dinyatakan bebas dari tuntutan. Keputusan bebas yang dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tersebut, setelah mengikuti putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap tuntutan bebas dua terpidana sebelumnya, Imam Chambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto, tertanggal 3 Desember 2008.

Secara bergantian, 3 orang jaksa membacakan tuntutan terhadap Sugik. Dalam sidang yang berlangsung tertib dan lancar tersebut, jaksa menyatakan putusannya dengan tuntutan bebas dari segala dakwaan terhadap Sugik.

“Memperhatikan surat keputusan Mahkamah Agung tertanggal 3 Desember 2008 terhadap putusan bebas Imam Chambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto, maka terdakwa Maman Sugianto alias Sugik dinyatakan bebas dari segala dakwaan,” kata Didik, tiga dari seorang JPU yang membacakan berkas tuntutan bebas Maman Sugianto.

Mendengar tuntutan bebas dari JPU, yang dibacakan 3 jaksa secara bergantian itu, spontan Maman Sugianto langsung turun dari kursi persidangan untuk melakukan sujud syukur. Sugik yang sempat menunggu waktu atas penangguhan penahanannya tersebut mengaku, bahagia dengan tuntutan bebas dari JPU.

“Saya bersyukur dan bahagia atas kebebasan dari tindakan yang selama ini tidak pernah saya perbuat,” aku Sugik yang kembali melakukan sujud syukur kedua di halaman PN Jombang.

Sebelumnya, Sugik yang diarak beramai-ramai keluar ruang persidangan oleh para pengunjung mengatakan, dirinya tak bisa mengungkapkan perasaan dengan kata-kata dari kebebasan yang sempat ditunggu-tunggunya. Dengan merangkul istri dan anak perempuannya, korban salah tangkap atas tuduhan membunuh M. Asrori tersebut mengaku, berterimakasih kepada JPU dan para pengacara yang telah memperjuangkannya.

“Saya juga berterima kasih kepada teman-teman wartawan yang selalu mengawal dan mendampingi proses persidangan hingga dibebaskannya saya dari dakwaan,” papar Sugik yang dirangkul dan dielu-elukan dua rekannya, Kemat dan Devid yang ikut mendampingi persidangan.

Sementara pengacara terdakwa Slamet Yuwono mengatakan, pihaknya salut atas keberanian JPU menuntut bebas Maman Sugianto. Dirinya juga menyatakan, bahwa jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Jombang telah mengukir sejarah baru dalam kebenaran hukum di Jombang.

“Ini merupakan terobosan dan awal sejarah baru bagi Kejaksaan Jombang. Tuntutan bebas ini menjadi tonggak awal dari proses hukum di Indonesia,” ungkap M. Dhofir yang diangguki oleh Adilla, salah seorang tim pengacara perempuan dari OC Kaligis. tar
edit post
0 Response to 'Jaksa Tuntut Sugik Bebas'