Dana Nikah Depag Ngendon di Pemkab

Posted On 02.54 by AkoeTarno |

JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang diduga menunda pencairan dana Rp 148 juta milik Departemen Agama (Depag) Jombang. Dana bedhol yang berasal dari biaya nikah tersebut ternyata ngendon sudah setahun lebih di Kas Daerah (Kasda) Pemkab Jombang.

Anggaran yang seharusnya diterima Depag Jombang untuk pelaksanaan aktifitas kegiatan ternyata sulit pencairannya. Bahkan, DPRD setempat sejak tahun 2008 lalu telah memberi 'restu' dengan mengeluarkan surat rekomendasi pencairannya.

Dikonfirmasi hal ini, Kabag TU Kantor Depag Jombang, Nur Habbib Adnan membenarkan, pihaknya kesulitan mencairkan dana tersebut. Diakuinya, Depag Jombang telah melakukan upaya pencairan dengan prosedur sesuai aturan.

“Tapi nggak tahu, sampai sekarang kita masih kesulitan mencairkannya. Padahal, rekomendasi dewan juga kita tindaklanjuti dengan surat Departemen Agama No. 900/384/415.23/2008 bulan September 2008. Yang isinya Permohonan Penggunaan Dana Sosial Pendidikan dan Keagamaan senilai Rp 148.000.000,” jelasnya kemarin.

Dikatakan Habbib, pihaknya telah berkali-kali berupaya mengajukan permohonan pencairan dana tersebut ke Pemkab Jombang. Namun, hingga kini, belum ada kabar menggembirakan dari Pemkab Jombang terkait pencairan dana biaya nikah tersebut.

“Nggak satu-dua kali kita dipanggil untuk masalah itu. Bahkan pengajuan permohonan telah kita kirimkan untuk mencairkan anggaran tersebut,” jelas Habbib memelas.

Menurutnya, dana tersebut rencananya akan digunakan untuk melaksanakan beberapa kegiatan pendidikan sosial keagamaan. Dengan belum cairnya dana biaya nikah Rp 148 juta itu, berakibat segala kegiatan yang seharusnya bisa dilaksanakan dengan anggaran itu tak dapat berjalan.

“Pastinya yang nggak jalan dan semuanya jadi terhambat,” keluh Habbib. “Bayangkan sudah setahun lalu. Padahal waktu kita ajukan itu untuk kegiatan sosial keagamaan,” lanjutnya.

Dengan terbuka, ia juga mengatakan, bahwa selama ini pihaknya tidak pernah mengelola dan memegang sedikitpun dana biaya nikah yang sejatinya milik Depag Jombang tersebut. Diakuinya, uang tersebut, sejak tahun 2002 lalu dititipkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) kepada Pemkab Jombang.

“Melalui SK Bupati. Jadi, itu ada SK-nya dan kalau mau mencairkan, kita harus mendapat rekomendasi dulu dari dewan (DPRD, red). Dan kita sudah dapat rekom itu, tapi kok nggak cair-cair,” katanya sambil menunjukkan surat rekomendasi DPRD Kabupaten Jombang No. KD.1317/1/KS 01.5/1604/2008.

Terpisah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, B. Ahmada Yakub mengaku, pihaknya tidak mengetahui persoalan tersebut. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada pemberitahuan terkait masalah pencairan anggaran dana nikah tersebut.

“Saya tidak tahu sama sekali. Malah saya sendiri belum dapat tembusan surat dan rekomendasi dewan,” terangnya. tar
edit post
0 Response to 'Dana Nikah Depag Ngendon di Pemkab'